Kotanusantara.id, Samarinda – Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda kembali menunjukkan respons cepat dan sigap dalam penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Samarinda Seberang.
Peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 Wita di Jl. Nirmala, Perumahan Pinang Bahari, Kost Dede Putri, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang. Korban atas nama Masdelia Tondang, seorang mahasiswi, kehilangan sepeda motor milik keluarganya yang diparkir di depan kost tanpa dikunci stang, dan dalam keadaan kunci masih tertinggal di dashboard.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp30.000.000 dan melaporkan kejadian ke Polresta Samarinda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, tim mendapat informasi keberadaan tersangka atas nama inisial RY (25) di sekitar lokasi kejadian. Tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Tersangka RY berdomisili di Jl. Bung Tomo, Perum Surya Indah Gg. Walet 8, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, saat ini telah diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Selanjutnya, Unit Jatanras Polresta Samarinda telah melakukan langkah-langkah lanjutan berupa pemeriksaan terhadap tersangka dan penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Pasal 363 KUHP.
Keberhasilan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polresta Samarinda dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjamin rasa aman di wilayah hukumnya.





