Kotanusantara.id, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menghentikan sementara sejumlah pengadaan barang dan jasa dari APBD 2025 sebagai respon atas kondisi keuangan yang mengalami defisit cukup besar.
Kebijakan ini resmi diumumkan melalui Surat Edaran Nomor B–2951/BPBJ/065.11/07/2025, tertanggal 14 Juli 2025, dan ditandatangani oleh jajaran pimpinan daerah sebagai langkah antisipasi terhadap risiko keuangan yang kini membayangi daerah.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono mengungkapkan bahwa evaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menunjukkan defisit anggaran hingga lebih dari Rp900 miliar per pertengahan tahun ini.
“Intinya itu hasil evaluasi kami dari TAPD, termasuk karena ada yang dikasih defisit pada semester triwulan ketiga ini,” ungkap Sunggono.
Menurutnya, tekanan anggaran mulai terasa menjelang triwulan ketiga berjalan. Ia menyebutkan bahwa koreksi terhadap target pendapatan oleh pemerintah pusat menjadi salah satu pemicu utama munculnya defisit ini.
“Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah koreksi terhadap asumsi pendapatan pemerintah pusat,” terangnya.
Namun, tidak semua kegiatan terhenti akibat edaran ini. Pengadaan yang bersumber dari dana alokasi seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, Insentif Fiskal, serta Bantuan Keuangan Provinsi terus berlanjut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Kukar, Syarifah Vanesa Vilna menjelaskan bahwa pemadaman sementara ini ditujukan untuk mencatat kegiatan mana saja yang belum memulai proses pengadaan.
“Adanya memperhatikan kapasitas keuangan yang sebenarnya mengalami defisit. Jadi perlu dilakukan antisipasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan yang bersifat pelayanan dasar seperti pengadaan obat-obatan hingga fasilitas kesehatan tidak termasuk dalam daftar yang dihentikan.
Menurutnya, layanan semacam itu tetap harus berjalan meskipun belum memiliki kontrak resmi.
“Selanjutnya akan dilakukan evaluasi, misalnya terkait layanan kesehatan, tentu tidak mungkin dihentikan karena menyangkut obat-obatan dan layanan dasar lainnya,” ucapnya.
Vanesa menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari antisipasi terhadap kemungkinan turunnya penerimaan dari transfer pusat. Keputusan ini diambil setelah evaluasi awal dalam rapat pengendalian atau Rapat Kordel, yang direncanakan akan digelar pekan depan.
“Artinya diantisipasi karena ada kemungkinan terjadinya defisit anggaran terhadap penerimaan dari transfer pemerintah pusat,” tambah Vanesa.
Ia memastikan bahwa kegiatan yang telah memiliki kontrak kerja tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ini.
Fokus evaluasi hanya mengutarakan pada kegiatan yang belum dilelang atau belum menandatangani kontrak.
“Kalau yang sudah berkontrak, tidak ada masalah. Ini yang bertanda belum jalan saja,” jelasnya lagi.
Menurut Vanesa, kontraktor proyek yang sudah berada dalam tahap kontrak tidak memungkinkan untuk dilakukan secara hukum.
“Tidak mungkin dihentikan jika sudah kontrak. Ada konsekuensi hukumnya jika kontrak itu dihentikan,” tutupnya.





