Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Palaran

Barang Bukti yang diamankan

Kotanusantara.id, Samarinda, 10 Februari 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Senin (10/2) sekitar pukul 16.30 WITA. Pengungkapan ini dilakukan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jl. Poros Samarinda – Sanga-Sanga, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka bernama AU (43), warga Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah bengkel di kawasan tersebut.

Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan interogasi dan mendapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu disimpan di tempat kos tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 14 bungkus sabu dengan berat bruto 5,59 gram yang disimpan dalam plastik klip besar dan diletakkan di bawah kipas angin. Selain itu, turut disita sebuah ponsel Samsung warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sebagai langkah tindak lanjut, pihak kepolisian telah melakukan penyitaan barang bukti, membuat laporan polisi, serta menggelar perkara untuk memperkuat proses hukum terhadap tersangka.

Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait