Kotanusantara.id, Samarinda – Personil Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jln. A.Yani Gg.masyarakat Kel.sungai Pinang dalam Kec.Sungai Pinang Kota Samarinda tepat di halaman rumah Pada minggu, 09 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 Wita
Tersangka berinisial D.I (44) thn,Wiraswasta di lakukan penangkapan di halaman rumah,serta di lakukan penggeledahan di temukan 4 (empat)bungkus/poket Narkotika jenis sabu,seberat 2,05 (dua koma nol lima)gram bruto yang masing-masing di temukan 2 (dua) bungkus/Poket Narkotika Jenis Sabu,yang masing-masing yang terbungkus 1 (satu)lembar plastik klip yang di temukan di halaman belakang rumah yang di letakkan sendiri oleh Sbr D.I ,menggunakan tangan kanan kemudian di temukan kembali barang bukti 1 (satu)buah kotak merek vanhoos warna putih coklat yang di dalamnya berisi 2 (dua) bungkus/Poket Narkotika jenis sabu dan 1 (Satu) buah timbangan di gital di temukan di dalam Kamar.
Atas kejadian tersebut Tersangka dan barang bukti di amankan di Polresta Samarinda guna Proses lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika