Kotanusantara.id, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku peredaran narkoba dalam patroli preventif di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Patroli yang dilaksanakan mulai pukul 20.00 WITA hingga selesai ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dalam operasi yang melibatkan delapan personel, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (46), warga Jalan Pipit, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 26 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 15,02 gram bruto, Satu unit timbangan digital, Beberapa plastik klip dalam berbagai ukuran, Satu unit handphone warna hitam, Uang tunai sebesar Rp 3.500.000, dan Satu unit sepeda motor bewarna merah-hitam.
Dalam patroli tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledaan di lokasi yang dilaporkan. Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya preventif dan represif dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Samarinda, khususnya di wilayah yang rawan peredaran barang haram tersebut.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dengan melaporkan dugaan tindak kejahatan narkotika kepada pihak kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.