KOTANUSANTARA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Pelaku, Muhammad Irfan Sanjaya (34), ditangkap setelah terbukti menipu dengan modus pengadaan barang fiktif.
Kasus ini bermula dari tawaran kerja sama bisnis yang dijanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 30 persen. Korban, Ardiansyah (45), tergiur dan akhirnya mengalami kerugian sebesar Rp 148.885.000.
Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Ipda Dwi Handono, menjelaskan bahwa aksi penipuan ini terjadi pada Senin, 27 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WITA. Pelaku mendatangi rumah korban di Dusun Karya Makmur, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa ada proyek pengadaan barang untuk PT Mitra Muda Makmur (M3). Korban dijanjikan keuntungan besar dari proyek tersebut,” ujar Ipda Dwi.
Tanpa mencurigai adanya penipuan, korban mulai mengirimkan sejumlah uang ke berbagai rekening yang diberikan pelaku. Berdasarkan penyelidikan, korban melakukan tiga kali transfer, yaitu:
Senin, 27 Januari 2025 – Rp 99.200.000 ke rekening atas nama Wori Hana melalui Livin Mandiri.
Selasa, 28 Januari 2025 – Rp 36.600.000 ke rekening atas nama Muhammad Irfan Sanjaya melalui Livin Mandiri.
Selasa, 28 Januari 2025 – Rp 13.085.000 untuk biaya handling listrik mess, dikirim melalui BRIMO ke rekening Muhammad Irfan Sanjaya.
Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 148.885.000.
Kecurigaan mulai muncul ketika korban dipanggil oleh PT M3 pada Rabu, 29 Januari 2025, untuk melakukan klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menegaskan bahwa mereka tidak pernah memiliki kerja sama pengadaan barang seperti yang diklaim oleh pelaku.
“Korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu dan langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Loa Janan,” jelas Ipda Dwi.
Tim Garangan Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Ipda Dwi Handono segera bergerak untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan di kantor PT M3 yang berlokasi di KM 23 Desa Tani Harapan.
“Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mako Polsek Loa Janan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, modus serupa diduga telah dilakukan oleh tersangka terhadap banyak korban lainnya.
“Kami menduga lebih dari 10 orang telah menjadi korban dengan skema penipuan yang sama. Tersangka menawarkan keuntungan besar dari proyek fiktif yang sebenarnya tidak pernah ada,” ungkap Ipda Dwi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran bisnis yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Pastikan kerja sama memiliki kontrak yang jelas dan periksa latar belakang perusahaan sebelum melakukan transaksi dalam jumlah besar,” pungkasnya.