Kotanusantara.id, Saya sudah menduga pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal ditunda lagi. Dugaan itu ternyata tidak meleset menyusul beredarnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini Nomor B/380/M.SM.01.00/2025 tertanggal 24 Januari 2025.
Dalam surat itu, Rini menyebutkan dari hasil koordinasi dengan Otorita IKN, penataan organisasi dan tata kerja sebagian kementerian/lembaga Kabinet Merah Putih masih dalam tahap konsolidasi internal pada masing-masing kementerian/lembaga.
![](https://kotanusantara.id/wp-content/uploads/2025/02/whatsapp-image-2025-02-04-at-14-46-30.jpeg)
Di samping itu, gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN sampai dengan akhir tahun 2024 masih dalam penyesuaian terkait dengan berubahnya jumlah kementerian/lembaga.
Sehubungan dengan itu, Menteri Rini memberitahukan kepada berbagai pihak terkait rencana pemindahan ASN ke IKN belum dapat dilaksanakan sebagaimana surat Menteri PANRB tanggal 18 Oktober 2024, yang intinya rencana pemindahan ASN ke IKN pada bulan Januari 2025.
Lalu kapan jadwal baru pemindahan ASN ke IKN? Dalam surat itu disebutkan waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahu kemudian. Jadi bisa cepat bisa juga lambat.
Banyak pihak menangkap kalimat “akan diberitahukan kemudian” memberi indikasi pemindahan ASN tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Bisa jadi reali
sasinya baru dilakukan menjelang pemindahan resmi IKN yang dijadwalkan Presiden Prabowo pada tahun 2028.
Kalaupun ada ASN yang dipindahkan ke IKN dalam waktu dekat ada kemungkinan hanya ASN yang ditempatkan di Otorita IKN bukan yang di kementerian atau lembaga. Itu pun masih tergantung dengan kesiapan gedung kantor IKN yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian.
Plt Deputi Sarana dan Prasarana IKN, Danis HS menyebutkan kantor Otorita IKN akan mulai beroperasi pada bulan Februari ini. “Kantor Otorita IKN hampir selesai, jadi kami akan mulai di sana Februari,” katanya seperti diberitakan DIO-TV.COM tanggal 23 Januari lalu.
![](https://kotanusantara.id/wp-content/uploads/2025/02/whatsapp-image-2025-02-04-at-14-46-31.jpeg)
Apakah keterangan Danis ini sudah bisa dipastikan? Berbagai pihak masih ragu. Sampai Februari ini belum terdengar pasti kantor IKN sudah rampung. Kalaupun gedung sudah jadi, masih memerlukan waktu untuk penyelesaian interior dan pengisian peralatan perkantorannya.
Saat ini pejabat dan staf Otorita IKN kantornya tersebar. Ada sebagian yang melaksanakan aktivitasnya di kompleks Pantai Mentari Balikpapan dan sebagian lagi sudah berada di lokasi IKN.
Danis menambahkan bahwa pembangunan rumah susun (rusun) untuk tempat tinggal ASN juga semakin siap. “Sekitar Maret atau April nanti, tower hunian untuk ASN sudah siap,” jelasnya.
Fokus utama saat ini adalah menyelesaikan infrastruktur untuk mendukung kedatangan ASN, yang dijadwalkan untuk pindah ke IKN pada April mendatang. Tidak dijelaskan penetapan jadwal April 2025 ini bersumber dari mana. Apakah ini hasil kesepakatan baru antara Menteri PANRB dengan Otorita IKN?
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono memang pernah menyatakan, pemindahan ASN serentak ke IKN dijadwalkan setelah Lebaran atau mulai April 2025. Itu dia sebutkan pada minggu pertama Desember 2024 sebelum beredarnya surat Menteri PANRB terbaru.
![](https://kotanusantara.id/wp-content/uploads/2025/02/whatsapp-image-2025-02-04-at-14-46-31-1.jpeg)
Rencana pemindahan 60 ribu ASN ke IKN sudah bergulir sejak era Presiden Jokowi. Dilakukan bertahap. Mulanya April 2024 lalu ditunda dengan alasan fasilitas rusunnya dipakai peserta Upacara 17-an. Lalu dijadwalkan lagi bulan September, kemudian Oktober. Belakangan ditunda lagi ke Januari 2025. Ini pun belum juga bisa terlaksana.
Sebelum berakhir masa tugasnya, Jokowi sempat berkilah. Dia bilang pemindahan ASN ke IKN memang memerlukan waktu. “Jadi tidak segampang yang kita bayangkan langsung pindah. Apakah rumahnya sudah siap, apakah apartemennya siap. Kalau apartemennya siap, apakah airnya juga siap, listriknya juga siap, semuanya ini perlu,” jelasnya.
Menurut Danis, berbagai fasilitas pendukung di kawasan IKN sudah tersedia seperti rumah makan, coffee shop, rumah sakit dan lainnya.
PEMERINTAH KURANG MATANG
Pengamat ekonomi Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai, penundaan pemindahan ASN ke IKN berkali-kali menunjukkan Pemerintah kurang matang. “Sekarang mundur ke April 2025, hal ini menunjukkan perencanaan yang kurang matang,” katanya seperti dilansir DIO-TV.COM.
Lebih jauh dari itu, Wijayanto berkesimpulan bahwa sesungguhnya kita tidak butuh ibu kota baru. “Berbagai rencana yang kita jalankan sekarang di IKN sebenarnya karena rasa sungkan saja,” begitu dia menafsirkannya.
Di tengah ketidakpastian soal pemindahan ASN, Otorita IKN juga dibuat pusing menyusul terbitnya Inpres No 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Mulai tahun 2025 tugas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN diserahkan kepada Otorita IKN sesuai undang-undang IKN. Jadi kementerian lain seperti PUPR, Perhubungan dan lainnya hanya menyelesaikan tugas-tugas di tahun sebelumnya.
Di saat tugas pembangunan IKN sudah di pundak Otorita IKN secara resmi, tahu-tahunya turun kebijakan pemangkasan anggaran atau efisiensi belanja.
Dalam rapat terbatas dipimpin Presiden Prabowo di Jakarta, 21 Januari lalu, Presiden menyetujui anggaran kelanjutan pembangunan IKN sebesar Rp48,8 triliun untuk periode 2025-2029. Selain itu Basuki juga mengusulkan tambahan Rp8,1 triliun untuk memulai pembangunan gedung-gedung yudikatif dan legislatif beserta infrastruktur pendukung lainnya.
Sehari setelah rapat terbatas itu, tiba-tiba turun Inpres No 1 Tahun 2025 tentang Efsiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Salah satu lembaga yang terkena kebijakan pemangkasan itu adalah Otorita IKN.
DIPA murni Otorita IKN pada tahun anggaran 2025 semula Rp6,3 triliun. Tapi mendapat pemangkasan sekitar Rp4,8 triliun. Jadi sisa anggaran yang bisa dikelola Otorita IKN pada tahun 2025 hanya Rp1,59 triliun. Belum diketahui nasib anggaran tambahan sebesar Rp8,1 triliun tadi.
Ada yang bilang anggaran tambahan tampaknya selamat. Soalnya itu menyangkut kepentingan DPR RI dan lembaga yudikatif. Siapa yang berani?(*)