Kotanusantara.id, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam rutan kelas II A, Samarinda.
Operasi ini dilakukan di Jalan Griliya, Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, pada Kamis 30 Januari 2025, sekitar pukul 19.30 WITA.
Polisi mengamankan tiga tersangka dalam pengungkapan ini, yakni H (36), HW (43), dan W (42). Dua di antara mereka merupakan narapidana di Rutan Kelas II A Samarinda. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 3 bungkus sabu seberat 152,15 gram brutto, 2 bungkus sabu seberat 10,69 gram brutto, 1 timbangan digital, 1 buku catatan jual beli sabu, dan 3 unit ponsel.
Menurut Kapolresta Samarinda, Kombe Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Tim Sat Resnarkoba Polresta Samarinda kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di area tersebut.
Saat operasi berlangsung, seorang pria yang kemudian diketahui sebagai H tertangkap tangan membawa sebuah tas berisi sabu seberat 162,84 gram brutto beserta alat pendukung transaksi.
“Kami melakukan pengintaian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika,” ujar, pada Minggu 02 Februari,2025.2.2
Setelah dilakukan interogasi, H mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari HW, seorang narapidana di Rutan Kelas II A Samarinda. Polisi segera mendatangi rutan dan mengamankan HW beserta ponselnya yang diduga digunakan untuk mengatur peredaran sabu.
HW kemudian mengungkap bahwa dirinya bekerja sama dengan rekan sesama narapidana, W, yang juga terlibat dalam jaringan ini. Polisi turut mengamankan W dan menyita ponselnya sebagai barang bukti.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua napi ini mengendalikan peredaran sabu dari dalam rutan dengan menggunakan alat komunikasi,” ungkap penyidik Sat Resnarkoba.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menindak tegas para pelaku peredaran narkotika,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.