Sat Reskrim Kukar Gerebek Pelaku Judi Online, Ini Barang Buktinya

Istimewa

Kotanusantara.id. Tenggarong – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas perjudian online di wilayah hukumnya. Kali ini, Team Alligator Unit Opsnal Polres Kukar berhasil menangkap seorang pelaku perjudian daring yang telah lama menjadi target penyelidikan. Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/1) setelah tim kepolisian mengumpulkan cukup bukti dari hasil pemantauan intensif.

Pelaku yang diamankan dalam operasi ini adalah AWP, seorang pria berusia 33 tahun yang beralamat di Jl. Rondong Demang No. 19 RT. 010, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Menurut informasi yang dihimpun, pelaku telah berulang kali melakukan transaksi perjudian online melalui platform digital yang ilegal.

Tim Sat Reskrim Polres Kukar memulai penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian online yang semakin marak. Setelah mengantongi cukup bukti, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan intensif sebelum akhirnya menangkap pelaku di kediamannya.

“Kami telah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu sebelum melakukan penangkapan ini. Pelaku sudah menjadi target operasi karena terbukti melakukan transaksi perjudian online secara berkala,” ungkap AKP Ecky,pada 01 Februari 2025.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan AWP dalam aktivitas perjudian daring.

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut antara lain:

Satu unit handphone merek Redmi Note 7 warna hitam.

Akun dompet digital (DANA) dengan nomor telepon 0822569***74.

Bukti transaksi perjudian online yang tersimpan dalam aplikasi di handphone pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, AWP mengaku bahwa dirinya memang sering bermain judi online jenis slot dengan menggunakan akun dompet digital tersebut untuk melakukan transaksi ke situs judi ilegal.

Setelah ditangkap, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AWP akan dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena selain melanggar hukum, juga dapat membawa dampak buruk secara finansial,” tambah AKP Ecky.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Kutai Kartanegara guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. Masyarakat diharapkan turut serta dalam melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian yang mencurigakan agar tindakan cepat dapat dilakukan oleh pihak berwajib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait