Maling Sial, Bobol Rumah Polisi di Tenggarong

ISTIMEWA

KOTANUSANTARA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Seorang pencuri mengalami nasib sial saat membobol sebuah rumah di Jalan Rondong Demang, RT 010, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia baru menyadari bahwa rumah tersebut milik seorang anggota polisi setelah aksinya terungkap oleh pihak berwajib.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis 23 Januari 2025 lalu, sekitar pukul 11.00 WITA, saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat. Pelaku dengan leluasa masuk dan menggasak barang-barang berharga dari rumah tersebut. Pencurian ini baru diketahui beberapa hari kemudian oleh istri korban yang melihat kondisi rumah dalam keadaan berantakan dan kehilangan sejumlah barang.

Menurut Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra melalui Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira, pencurian ini pertama kali diketahui oleh keluarga korban yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Pada Senin 27 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, saudari istri korban menelpon korban dan memberi tahu bahwa barang-barang di rumah mereka telah hilang,” ungkap AKP Ecky,pada Sabtu 01 Februari 2025.

Setelah menerima kabar tersebut, korban bersama istrinya langsung mendatangi rumah mereka untuk memeriksa kondisi tempat tinggalnya.

“Saat dicek pada Selasa 28 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, rumah sudah dalam kondisi acak-acakan dan beberapa barang berharga milik korban sudah tidak ada di tempatnya,” tambahnya.

Mendapat laporan tersebut, Tim Alligator Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pada Selasa 28 Januari 2025, kami menerima laporan terkait pencurian di rumah seorang anggota kepolisian Polda Kaltim berinisial STP (57),” jelas AKP Ecky.

Selama penyelidikan, tim kepolisian mendapatkan informasi dari warga sekitar yang melihat seseorang keluar dari rumah tersebut sambil membawa sejumlah barang yang dicurigai sebagai hasil curian.

“Pada Kamis 30 Januari 2025, tim opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankan seorang pria berinisial AWP (32) di kediamannya,” terangnya.

Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, AWP mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Ia kemudian dibawa ke Polres Kutai Kartanegara bersama barang bukti hasil kejahatannya.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk satu unit sepeda , satu unit TV 29 inci, satu mesin cuci ukuran 7 kg, dan satu unit motor warna biru putih,” tambah AKP Ecky.

Pihak kepolisian kini masih mendalami motif pencurian ini serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Pelaku saat ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kutai Kartanegara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait