Kotanusantara.id, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja pada Sabtu (25/1/2025) dini hari. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/15/I/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALTIM.
Kasus ini terungkap berkat hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh petugas di kawasan Jl. KH Agus Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota. Lokasi tersebut diketahui sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Sekitar pukul 00.10 WITA, petugas mencurigai seorang laki-laki yang sedang duduk di atas sepeda motor, Selanjutnya Petugas segera melakukan penggeledahan terhadap laki-laki yang diketahui bernama inisial RF (19), warga Jl. Kenangan IX, Sungai Pinang, Samarinda. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 lembar kertas berisi ganja seberat 8,43 gram bruto yang dibalut isolasi plastik coklat, yang disimpan di kantong celana belakang tersangka.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu Uang tunai sebesar Rp100.000, diduga hasil transaksi narkotika,1 unit handphone merk Vivo warna ungu,1 unit sepeda motor Honda Vario putih.
Atas kejadian ini RF di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..