Kotanusantara.id, Kukar – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan jadwal libur sekolah bulan puasa 2025 melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Dalam Surat ini mengatur waktu libur siswa selama bulan Ramadan, termasuk skema pembelajaran yang disesuaikan.
Berdasarkan SEB 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025; 2 Tahun 2025; 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, libur sekolah bulan puasa 2025.
Merespon terbitan SEB tersebut, Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Joko Sampurno mengatakan bahwa pihaknya telah siap menjalankan keputusan regulasi tersebut dan menyesuaikan keadaan yang ada di Kukar.
“Kita menyesuaikan saja dengan kondisi daerah,” ucapnya, Kamis (23/1/2025).
Kemudian, Joko menyampaikan terkait waktu pembelajaran di sekolah selama bulan suci ramadan, akan sedikit berbeda dengan jadwal seperti biasanya. Dan lebih mengarah kepada kegiatan keagamaan.
“Nanti di sekolah juga akan melaksanakan pendidikan keagamaan, untuk memberikan fleksibilitas kepada siswa dalam menjalankan ibadah Ramadan,” ujarnya.
Dengan begitu, Joko berharap selama Ramadan, pembelajaran di sekolah akan tetap berjalan dengan baik, namun lebih mengarah kepada pendidikan keagamaan. Lebih lanjut mengenai pakaian juga akan disesuaikan, dengan siswa Muslim menggunakan pakaian islami, sedangkan siswa lainnya tetap mengenakan seragam sesuai keagamaan masing masing.
“Kegiatan belajar selama Ramadan tetap dilakukan, tetapi dengan waktu dan konten yang disesuaikan. Hal ini untuk menghormati bulan suci sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berjalan dengan baik,” harapnya.
Adapun kalender yang ditetapkan pemerintah sebagai ketentuan waktu pembelajaran selama bulan suci ramadan:
Tanggal 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025: Kegiatan pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai dengan penugasan sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Tanggal 6-25 Maret 2025: Pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Tanggal 26-28 Maret serta 2-4, 7, dan 8 April 2025: Libur bersama Idulfitri.