Kotanusantara.id, Jakarta – Tim hukum pasangan calon (Paslon) Rudy-Seno, yang dipimpin Agus Amri, menepis seluruh tuduhan yang diajukan Isran-Hadi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang yang digelar dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini menghadirkan jawaban dari KPU sebagai Termohon, keterangan dari Bawaslu, serta pembelaan dari Pihak Terkait, yakni tim hukum Rudy-Seno.
KPU, dalam kesaksiannya, menilai permohonan yang diajukan oleh Isran-Hadi sarat dengan tuduhan di luar konteks perselisihan hasil pemilihan. Sementara itu, Agus Amri dalam pembelaannya menegaskan bahwa klaim yang diajukan Pemohon penuh asumsi dan tidak didukung bukti kuat. Ia menyebut tuduhan mengenai kartel politik, politik uang, hingga keterlibatan aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu sebagai ilusi yang tidak berdasar.
“Pada intinya, Pemohon melalui kuasa hukumnya Refly Harun dan tim mendalilkan empat poin utama: tuduhan kartel politik, tuduhan money politik, ilusi tentang pelibatan aparat pemerintah, serta dugaan keberpihakan penyelenggara pemilu. Semua itu telah kami bantah dengan bukti yang kuat,” ujar Agus Amri dalam sidang.
Ia menegaskan bahwa kemenangan Rudy-Seno pada Pilkada Kaltim 2024 merupakan hasil yang sah dan adil. Tim hukum mereka menghadirkan 65 alat bukti yang memperkuat argumen bahwa tidak ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti yang dituduhkan oleh Isran-Hadi.
“Justru jika berbicara soal kecurangan TSM, secara logika itu lebih mungkin terjadi pada pasangan petahana, bukan pada penantang seperti Rudy-Seno yang baru maju dalam Pilkada. Klaim yang diajukan sangat tidak berdasar dan lemah secara hukum,” lanjutnya.
Setelah penyampaian keterangan dari KPU, Bawaslu, dan tim hukum Rudy-Seno, Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan memeriksa serta memberikan putusan terhadap perkara ini pada 11-13 Februari 2025. (*)