Bantuan Hidup Dasar (BHD) adalah pertolongan pertama yang dilakukan pada pasien atau korban henti jantung atau henti napas. Resusitasi Jantung Paru (RJP) merupakan bagian dari tindakan BHD, yang bertujuan untuk menjaga jalan napas tetap terbuka, serta mendukung pernapasan dan sirkulasi.
Usaha ini harus dimulai dengan mengenali secara tepat tanda-tanda henti jantung atau henti napas dan segera memberikan bantuan sirkulasi dan ventilasi.
![](https://static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/x/photo/p2/245/2024/07/10/ADV-Dinkes-Kaltim-1-2-2853027071.jpg)
“Tingginya angka kejadian kematian akibat henti jantung dan napas tanpa adanya bantuan pertolongan pertama atau kurangnya pengetahuan masyarakat tentang penanganan pertama perlu dicegah melalui pelatihan atau pendidikan dengan strategi tertentu,” jelas dr. Jaya.
Sasaran dari sosialisasi ini adalah kepala Instansi Gawat Darurat, dengan narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dan Tim Ambulans Gawat Darurat RS Abdul Wahab Syahranie Samarinda.
“Diharapkan dengan diselenggarakannya kegiatan ini dapat meningkatkan keterampilan masyarakat dalam menangani kasus-kasus kegawatdaruratan, khususnya dalam memberikan bantuan hidup dasar saat bantuan medis belum tersedia,” tambahnya.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan keterampilan masyarakat dalam menangani kasus-kasus kegawatdaruratan meningkat, khususnya dalam memberikan bantuan hidup dasar saat bantuan medis belum ada.
(adv/lin/beb)