Kotanusantara.id, SAMARINDA. Mencermati mundurnya Kepala Otorita Ibukota Negara (OIKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe yang disebut sebut salah satu faktor, karena lambatnya progres pembebasan lahan, muncul saran dari DPRD Provinsi Kaltim.
Disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim (Bidang Pembangunan) Sarkowi V Zahry, dalam upaya percepatan masalah pembebasan lahan tersebut, agar dijalin kerja sama dengan DPRD, baik itu Provinsi maupun kabupaten khususnya Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar).
“Saya sarankan ada MoU (Memorandum of Understanding, red) antara OIKN dengan DPRD, baik DPRD Provinsi maupun DPRD dua kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara,” saran Sarkowi.
Mengapa MoU penting, dijelaskannya bahwa dengan masih terhambatnya pembebasan
2.086 hektare lahan yang rata rata belum ada titik temu pembicaraan dengan masyarakat, memerlukan pendekatan khusus dari hati ke hati, dan mereka yang melakukan pendekatan orang orang yang mereka kenal dekat dan bahkan yang mereka pilih sebagai wakil rakyat.
Lebih lanjut dikatakan, hubungan emosional antara masyarakat dan para wakil rakyat diyakini akan lebih memudahkan komunikasi win win solution. Masyarakat tentunya lebih tenang karena wakilnya terlibat mengavokasi dan tentu saja OIKN juga perlu terbuka, bersama sama para wakil rakyat merumuskan solusi percepatan pembebasan lahan dimaksud.
“Sekarang ini yang muncul isunya pembebasan lahan masih belum dengan pendekatan yang baik ke masyarakat. Karena yang muncul melulu surat menyurat pemberitahuan, dan peringatan. Kalau ditambah keterlibatan para wakil rakyat, tentu akan lebih efektif,” harap anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini.
Dengan ditunjuknya Plt Kepala IKN Basuki Hadimuljono dan Wakilnya Raja Juli Antoni yang dikenal pekerja keras, menurut Sarkowi itu hal positif, namun tanpa dimodifikasi model pendekatan ke masyarakat akan kurang optimal hasilnya. Wakil rakyat perlu mendampingi.
Dicontohkannya, jika nantinya OIKN akan menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).
“Misal ada tawaran ganti rugi tanam tumbuh atau ada opsi relokasi atau bahkan tawaran opsi gantung untung. Semua itu perlu pendekatan ke masyarakat. Penting libatkan wakil rakyat yang sudah masyarakat pilih saat Pemilu” ujarnya lagi. (lin/beb)
Sapos.co.id