Kotanusantara.id, JAKARTA – Pakar Pangan Indonesia, Tito Pranolo menjelaskan sebenarnya tidak lengkap membahas demurrage tanpa membahas despatch juga.
Menurut Tito, despatch adalah bonus yang diberikan karena bongkar barang terjadi lebih cepat.
“Tentunya keduanya pernah dialami oleh Perum Bulog sebagai operator pelaksana penerima mandat impor beras dari pemerintah dan selama ini Perum Bulog tidak pernah membebani masyarakat karenanya,” ujar Tito pada Kamis, 4 Juli 2024.
Tito menjelaskan, alur impor beras yang berlaku di Indonesia saat ini:
1. Penentuan Kebutuhan Impor
Penentuan kebutuhan impor beras dilakukan melalui koordinasi antara berbagai lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Badan Pangan Nasional.
Analisis kebutuhan dilakukan berdasarkan data produksi dalam negeri, stok beras yang ada, serta proyeksi kebutuhan konsumsi masyarakat.
2. Regulasi dan Perizinan
Proses impor beras diatur oleh berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Perum BULOG sebagai badan usaha milik negara yang bertanggung jawab dalam stabilisasi harga dan ketersediaan pangan, ditugaskan untuk melaksanakan impor beras.
Perizinan impor melibatkan Kementerian Perdagangan yang mengeluarkan izin berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian dan instansi terkait lainnya.
3. Proses Pengadaan dan Pengiriman
Setelah mendapatkan izin, proses pengadaan beras dilakukan melalui tender internasional atau negosiasi langsung dengan negara produsen.
Beras yang diimpor biasanya berasal dari negara-negara produsen utama seperti Thailand, Vietnam, Kamboja dan India.
Proses pengiriman beras dilakukan dengan memastikan kualitas dan standar keamanan pangan. Namun sejak pandemic COVID-19, beberapa negara pengeskpor beras seperti India, tidak mengizinkan lagi ekspor beras dengan alasan utama untuk ketahanan pangan negaranya sendiri.
4. Distribusi dan Penyaluran
Beras yang telah diimpor kemudian didistribusikan melalui jaringan distribusi Perum BULOG yang mencakup pasar tradisional, modern retail, e-marketplace, maupun yang didukung oleh Perum BULOG sendiri, seperti BOSS Food dan Rumah Pangan Kita (RPK).
Hal ini bertujuan untuk memastikan beras tersedia dengan harga yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
5. Pengawasan dan Kontrol
Pengawasan terhadap beras impor dilakukan secara ketat untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam kualitas dan kuantitas.
Badan Pangan Nasional bekerja sama dengan instansi terkait lainnya, termasuk Badan Pengawas Keuangan (BPK) melakukan kontrol dan inspeksi rutin.
“Impor beras adalah langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga beras di Indonesia,” ungkap Tito.
Ia menjelaskan, faktor-faktor seperti fluktuasi produksi domestik, tingginya kebutuhan konsumsi, serta upaya menjaga cadangan pangan menjadi alasan utama di balik keputusan ini.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan dengan pemahaman yang lebih baik mengenai alasan dan mekanisme impor beras, diharapkan masyarakat dapat mendukung kebijakan ini demi kesejahteraan bersama.
Sumber : Disway.id