Kotanusantara.id, Kutai Kartanegara – Tim Alligator Unit Opsnal Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial R (46), yang dikenal sebagai “ratu penipuan” setelah menjerat puluhan korban dengan kerugian total mencapai Rp1,14 miliar lebih. Tersangka ditangkap pada Selasa (9/9/2025) di sebuah rumah sewaan di Jalan Mulawarman, Kecamatan Palaran, Samarinda, setelah buron lebih dari dua tahun.
Konferensi pers terkait kasus ini digelar Kamis (18/9/2025) pukul 14.00 Wita di Mapolres Kukar, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira.
“Pelaku menjanjikan pekerjaan fiktif dan investasi bodong bahan bakar minyak (BBM). Uang yang diterima tidak pernah digunakan sesuai janji, melainkan untuk kebutuhan sehari-hari hingga berfoya-foya,” tegas AKP Ecky di hadapan awak media.
Kasus bermula pada 18 Juni 2023 ketika korban berinisial F (27), warga Samarinda, dijanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan tambang. Tersangka meminta uang sebesar Rp3 juta untuk memperlancar proses penerimaan kerja. Penyerahan uang tersebut bahkan disaksikan istri korban dan dituangkan dalam surat perjanjian bermaterai. Namun, pekerjaan itu ternyata hanya akal bulus semata.
Penyelidikan mengungkap bahwa praktik R bukanlah kali pertama. Sejak Agustus 2022, sedikitnya delapan korban lain telah tertipu melalui modus katering fiktif dan calo kerja, dengan kerugian sekitar Rp100 juta.
Tidak berhenti di situ, R juga mengembangkan aksinya ke penipuan investasi bodong BBM. Beberapa korban besar, seperti T dan Y, kehilangan uang masing-masing Rp400 juta dan Rp510 juta. Ada pula korban lain dengan kerugian Rp200 juta dan Rp110 juta.
Rentetan laporan masuk ke polisi sepanjang 2022 hingga 2025. Akhirnya, jejak buronan berakhir di Samarinda. Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari surat perjanjian bermaterai, fotokopi KTP, bukti transfer, hingga percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.
Atas perbuatannya, R kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, serta Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berulang.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Kasus ini menjadi peringatan keras agar masyarakat tidak mudah tergiur janji pekerjaan instan atau keuntungan cepat.





