Kotanusantara.id, Samarinda – Kasus bom molotov yang sempat menggegerkan Samarinda kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Polresta Samarinda membongkar rencana aksi peledakan dalam unjuk rasa di Gedung DPRD Kalimantan Timur, polisi kembali menindaklanjuti dengan menangkap seorang pria berinisial S.E.L alias E (39), warga Kutai Timur.
Tersangka diamankan bersama 27 botol bom molotov siap pakai, dua petasan, kain perca, serta sejumlah barang lain yang digunakan untuk merakit bahan peledak. Aparat juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit motor Yamaha Mio, dan beberapa telepon genggam milik pelaku.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang sudah berjalan sejak akhir Agustus. Polisi menemukan bukti adanya pertemuan pada 29 Agustus 2025 yang membahas pembuatan bom molotov untuk digunakan saat aksi demonstrasi.
“Pelaku bersama rekannya membeli bahan-bahan seperti jerigen berisi BBM, botol kaca, dan kain perca. Semuanya disimpan untuk kemudian dirakit menjelang aksi,” ungkap Kombes Pol Hendri Umar saat konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Senin (15/9/2025).
Menurut Kapolresta, langkah cepat Satreskrim Polresta Samarinda telah mencegah potensi kerusuhan yang bisa mengancam keselamatan masyarakat.
“Polisi bergerak cepat untuk memastikan keamanan tetap terjaga. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang ingin menciptakan kekacauan,” tegasnya.
Selain menangkap E, polisi kini juga memburu sejumlah pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berperan dalam perencanaan maupun pendanaan pembuatan bom molotov tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi melakukan aksi melawan hukum.
“Kami bersama TNI dan pemerintah daerah akan terus menjaga situasi kota tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.





