Kotanusantara.id, Samarinda – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda menangkap seorang pria berinisial AS (44), pelaku pencurian telepon genggam di sebuah bangsalan Jalan Perjuangan 7, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Penangkapan dilakukan pada Minggu (14/9) dini hari sekitar pukul 02.50 WITA di kawasan Perumahan Samarinda Hills, Jalan Sejahtera, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Peristiwa pencurian itu menimpa Seorang pelajar 17 tahun, yang sedang tertidur setelah mengerjakan tugas sekolah. Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela bangsalan menggunakan obeng, lalu membuka pintu dari dalam. Setelah berhasil masuk, AS mengambil satu unit HP Realme warna hitam berikut charger yang tergeletak di dekat bantal korban.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 05.00 WITA. Usai membawa kabur barang curian, pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan AS. Saat ditangkap, turut diamankan barang bukti berupa satu unit HP Realme warna hitam, satu unit motor Yamaha Aerox, serta dua obeng yang digunakan dalam aksinya.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, melalui Kanit Reskrim mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi-saksi.
“Pelaku beserta barang bukti kini sudah kami amankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kanit Reskrim.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.





