Kotanusantara.id, Kutai – Enam remaja pelaku pengeroyokan berhasil diringkus jajaran Polsek Sebulu hanya dalam hitungan jam usai melakukan penganiayaan berat terhadap seorang pelajar berinisial H (17). Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (14/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.45 Wita di Jalan Poros Sebulu Modern-SP 1 KM 6, Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo mengungkapkan, korban H menderita luka cukup serius setelah dikeroyok oleh sekelompok remaja di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan cepat, polisi berhasil mengamankan pelaku utama berinisial G (18) pada pagi hari di rumahnya di Desa Sebulu Modern.
“Setelah dilakukan interogasi, G mengakui telah melakukan penganiayaan bersama lima rekannya, yakni RN, A, AR, RC, dan F. Keenamnya kemudian berhasil kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Edi Subagyo.
Akibat pengeroyokan itu, korban H mengalami luka robek di kepala, dagu, jari, hingga kaki, serta memar pada pinggang. Usai mendapat pertolongan di Puskesmas Sebulu II, korban dirujuk ke RSUD A.M. Parikesit Tenggarong untuk penanganan medis lanjutan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain sepotong kayu panjang, pakaian korban, serta sebuah sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar menjauhi tindak kekerasan dan menyelesaikan persoalan tanpa menggunakan cara-cara brutal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.





