Empat Warga Samarinda Diciduk Polisi Usai Keroyok Pemuda Berujung Bui

Kotanusantara.id, Samarinda – Empat orang berinisial HC (32), LY (31), AD (48), dan S (46) yang diduga terlibat aksi pengeroyokan terhadap seorang pria, MJ (26), di kawasan Pergudangan II, Jalan P. Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Sabtu (8/9/2025) pagi, akhirnya ditangkap aparat Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengantongi hasil visum dan rekaman CCTV yang menguatkan peran masing-masing pelaku.

Peristiwa bermula ketika korban dipanggil oleh HC untuk mempertanyakan tuduhan pengambilan solar milik perusahaan. Bukannya mendapat jawaban, MJ justru menjadi sasaran emosi. HC memukul wajah dan menendang perut korban. Situasi kian panas saat LY, seorang karyawati, mengikat tangan korban, sementara AD dan S ikut melayangkan pukulan berulang kali.

Akibat kejadian itu, MJ mengalami luka di wajah, lebam di bibir, dan bekas cambuk di punggung. Tidak terima diperlakukan demikian, ia kemudian melapor ke Polresta Samarinda. Polisi bergerak cepat dengan mengamankan barang bukti berupa hasil visum, potongan kabel putih, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Tim Opsnal Jatanras selanjutnya melacak keberadaan para pelaku. HC lebih dulu ditangkap di kawasan Perumahan Citra Land, Sungai Pinang, sebelum polisi membekuk tiga pelaku lainnya tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Polresta Samarinda akan menindak tegas setiap aksi main hakim sendiri. Seluruh pelaku sudah kami amankan dan sedang diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kini, keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Berita Terkait