Kotanusantara.id, Kutai Kartanegara — Petugas Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan dua pria pengemis yang beraksi di kawasan keramaian Kota Tenggarong. Keduanya, berinisial S (58) dan ME (49), ditangkap saat berhenti di rumah makan ayam bakar Banjar dekat lampu merah Dishub, pada Senin sore (15/9/2025).
Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, melalui Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kukar, Rasyidi, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan warga melalui aplikasi siaga 24 jam. Warga merasa resah karena keduanya kerap meminta-minta dengan modus unik:l satu orang berkeliling berjalan kaki, sementara rekannya menunggu di motor untuk mencari target baru.
“Begitu laporan masuk sore tadi, sesuai mekanisme buku empat jam, tim langsung bergerak. Benar saja, mereka masih berada di sekitar lokasi dan kami amankan,” terang Rasyidi.
Dari pemeriksaan, diketahui S dan ME bukan warga Kukar. S berasal dari Bontang, sedangkan ME dari Kutai Timur. Selama delapan hari terakhir, mereka tinggal di emperan minimarket di Tenggarong, sementara kos-kosannya berada di Samarinda.
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah speaker, kartu identitas, serta uang tunai Rp1 juta. Selanjutnya, kasus ini akan diproses berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2013 Pasal 26 tentang larangan meminta-minta di wilayah Kutai Kartanegara.
“Ini akan kami sidangkan di pengadilan nanti. Rencananya minggu depan atau paling lambat dua minggu ke depan,” tambahnya.
Rasyidi menekankan, penertiban pengemis bukan sekadar soal ketertiban, tetapi juga citra kota wisata.
“Hal kecil seperti ini jangan dianggap sepele. Kalau dibiarkan, bisa membuat kota kita kumuh. Tenggarong ini kita jaga agar tetap tertib, bersih, aman, dan nyaman,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan praktik serupa.
“Cukup lewat aplikasi 24 jam Satpol PP. Mari sama-sama menjaga Tenggarong yang kita cintai ini,” pungkasnya.





