AR Diamankan Polsek Kembang Janggut Terkait Dugaan Tindak Asusila Anak Di Bawah Umur

Kotanusantara.id, Kutai Kartanegara – Aparat Polsek Kembang Janggut mengamankan seorang pemuda berusia 26 tahun berinisial AR setelah dilaporkan terkait dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/9/2025) usai keluarga korban membuat laporan resmi di Polsek Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kasus ini bermula ketika keluarga mencurigai percakapan di media sosial antara korban, seorang anak berusia 12 tahun, dengan terlapor AR. Salah satu anggota keluarga kemudian memeriksa gawai korban dan mendapati isi percakapan yang dianggap tidak pantas untuk anak seusianya.

Saat ditanyai, korban akhirnya mengaku telah mendapat perlakuan yang tidak semestinya dari terlapor. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Polisi segera bergerak mengamankan AR di kawasan Tepian Estate, Desa Bukit Layang, Kecamatan Kembang Janggut. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa pakaian juga turut diamankan petugas.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tersangka sudah kami amankan. Kami juga telah memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, dan saat ini melengkapi berkas perkara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) serta Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap kasus kekerasan terhadap anak demi melindungi generasi muda dari tindakan serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Berita Terkait