Kotanusantara.id, Samarinda – Korupsi penyertaan modal di PT Bara Kaltim Sejahtera membuat daerah merugi hingga Rp21,2 miliar. Kasus ini terjadi sepanjang 2017-2020. Empat terdakwa yang diseret Kejati Kaltim kini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Keempat orang itu, Idaman Ginting Suka Anak, mantan direktur PT BKS di periode 2016-2020. Nurhadi Jamaluddin, kuasa direktur CV Algozan. Syamsul Rizal, direktur utama PT Raihmadan Putra Berjaya. Terakhir, M Noor Herryanto, direktur utama PT Gunung Bara Unggul.
Dari dakwaan yang dibacakan penuntut umum pada 17 Juli 2025. Diurai bagaimana mudahnya modal daerah disalahgunakan. Dari tak pernah ada dalam rencana bisnis, tanpa analisis, sampai tanpa izin dewan pengawas atau Gubernur Kaltim selaku kuasa pemilik modal.
Berikut kronologi yang dipaparkan jaksa dalam dakwaan:
KERJA SAMA BKS DENGAN CV ALGOZAN (2017)
Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang disusun BKS awal 2017 menyelipkan rencana pembuatan Izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) dan IUP operasi produksi khusus atau IUP-OPK. Tapi rencana ini hanya di atas kertas. Tak pernah terealisasi dan BKS malah membuat kerja sama jual-beli batubara dengan CV Algozan medio Juli 2017.
BKS nantinya akan membeli batubara dari CV Algozan sebanyak 15 ribu metriks ton per bulan dengan harga Rp930 ribu per metriks ton di jetty. Dengan jadwal pengiriman paling lambat 75 hari setelah uang muka dibayarkan BKS.
Tapi, perkongsian ini palsu. Kedua perusahaan tak pernah terlibat dalam kerja sama. Rencana itu disusun Idaman Ginting dan Nurhadi Jamaluddin. Modal BKS digunakan untuk membiayai operasional Nurhadi yang menambang sendiri. Tanpa menyertakan CV Algozan.
Saat itu, Idaman mengajukan penggunaan laba ditahan di kas perusahaan. Badan pengawas dan direksi sempat membahas penggunaan uang tersebut dengan syarat ada perubahan RKAP, harus ada proposal yang menggambarkan kerja sama yang jelas, hingga analisis dan risiko bisnis.
Uang Rp4,18 miliar tetap dikeluarkan terdakwa Idaman Ginting dari rekening perusahaan, tanpa memedulikan syarat-syarat tersebut. Uang itu ditransfer bukan ke rekening perusahaan, tapi ke rekening pribadi terdakwa Nurhadi bertahap. Tiga kali, sepanjang Juli 2017.
Dua bulan berselang, tak ada batubara yang disediakan terdakwa Nurhadi. Malahan muncul surat baru yang meminta penambahan uang muka Rp2,79 miliar. Perjanjian awal pun diadendum dan uang muka ditambah sesuai permintaan.
Tapi hingga Idaman Ginting dan Nurhadi diadili. Rp6,975 miliar modal yang sudah dikeluarkan tak pernah kembali ke kas daerah.
KERJA SAMA BKS DENGAN PT PASER BARA MANDIRI
Selain dengan Nurhadi Jamaluddin. Di tahun yang sama, BKS juga bekerja sama dengan PT Paser Bara Mandiri. Skemanya serupa, bekerja sama antar perusahaan.
Namun di balik layar hanyalah perkongsian dua orang. Antara Idaman Ginting dan I Gede Swartha (almarhum), pemegang kuasa penuh PT Paser Bara Mandiri.
Di kongkalikong ini, BKS membeli batubara sebanyak 7.500 metriks ton seharga Rp555 ribu per metriks tonnya. Tanpa didukung perubahan RKAP dan sejumlah syarat lain, modal senilai Rp2,05 miliar ditransfer ke rekening pribadi I Gede Swartha. Bukan rekening perusahaan.
KERJA SAMA BKS DENGAN PT RAIHMADAN PUTRA BERJAYA (2018)
Skema jual-beli batubara yang ditempuh BKS kembali terjadi. Kali ini, tawaran kerja sama itu datang dari Syamsul Rizal, direktur utama PT Raihmadan Putra Berjaya (RPB). Tanpa ada proposal penawaran, tanpa penyusunan kerja di RKAP, tawaran itu disetujui begitu saja. BKS siap membiayai penambangan batubara yang dikerjakan PT RPB.
BKS membeli batubara sebanyak 7.500 metriks ton dengan harga Rp375 ribu per metriks tonnya. Total ada Rp3,93 miliar yang ditransfer ke rekening PT RPB dalam kerja sama yang sempat diadendum dua kali tersebut. Dan lagi-lagi, BKS tak menerima sepeser pun hasil penjualan batubara oleh PT RPB.
Terdakwa Syamsul Rizal baru mengembalikan uang sebesar Rp2,9 miliar setahun kemudian, pada 2019. Masih ada modal Rp1.03 miliar yang menggantung belum dilunasi hingga perkara ini bergulir ke meja hijau.
KERJA SAMA BKS DENGAN PT GUNUNG BARA UNGGUL dan PT KACE BERKAH ALAM (2019)
Birokrasi tampaknya tak berlaku di tubuh BKS yang notabene BUMD milik Pemprov Kaltim. Aturan main penggunaan modal daerah tak pernah ada yang diterapkan. Semua dilibas.
Untuk kali keempat, BKS dibawah kepemimpinan Idaman Ginting menggunakan modal yang diguyur Pemprov Kaltim tanpa kajian dan tanpa persetujuan. Semua berbekal penawaran lisan hingga akhirnya perjanjian kerja sama (PKS) dibuat.
Kerja sama jual-beli batubara BKS dengan PT Gunung Bara Unggul (GBU) bermula dari tawaran M Noor Herryanto, direktur PT GBU. Dua PKS dibuat dari kerja sama ini. Pertama di Februari 2019, BKS akan membeli 7.500 metriks ton batubara dengan harga Rp650 ribu per metriks tonnya.
Lalu di Maret 2019. BKS membeli 15 ribu metriks ton batubara dengan harga serupa di PKS pertama.
Total modal yang dibayarkan BKS ke PT GBU sebesar Rp 5,695 miliar. GBU juga diminta Idaman Ginting untuk menjualkan batubara dari kerja sama BKS dengan PT Kace Berkah Alam. Hasil penjualan sebesar Rp2,785 miliar malah tak disetorkan GBU ke PKS.
Dari kerja sama itu, GBU baru mengembalikan modal operasional sebesar Rp1,15 miliar. Masih ada Rp7,33 miliar uang daerah yang hilang hingga para terdakwa disidangkan di pengadilan.
Sumber : kaltimpost





