Polresta Samarinda Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Palaran

Barang Bukti yang disita

Kotanusantara.id, Samarinda, 10 Februari 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Palaran, Kota Samarinda. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (10/2) sekitar pukul 14.00 WITA, polisi mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti narkotika.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas transaksi narkoba di Jl. Mulawarman, Kelurahan Rawamakmur, Kecamatan Palaran. Setelah melakukan penyelidikan dan observasi, petugas mencurigai dua pria yang tengah berada di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 5,48 gram brutto di kantong celana salah satu tersangka inisial MY (41).

Saat diinterogasi, MY mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pria bernama AS (29). Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap AS di kawasan Jalan Poros Samarinda–Sanga-Sanga, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran.

Ketiga tersangka, yakni MU, KR (28), dan Asriadi, kini telah diamankan di Polresta Samarinda beserta barang bukti lainnya, termasuk tiga unit ponsel dan satu sepeda motor yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pembuatan laporan polisi, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara. Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Samarinda menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait