Pemerintah Batalkan Larangan Pengecer Gas Elpiji 3 Kg, Presiden Prabowo Perintahkan Aktivasi Kembali

Masyarakat Mengantri LPG 3 Kg

Kotanusantara.id,

Keputusan kontroversial yang melarang pedagang eceran menjual gas LPG akhirnya dibatalkan. Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 Kg.

“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer dalam berjualan gas LPG 3 Kg, sambil menertibkan pengecer yang menjadi agen sub-pangkalan secara parsial,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan, Selasa (4/2/2025) kemarin.

Pernyataan tersebut merupakan hasil komunikasi antara DPR dan pemerintah. Dasco menambahkan bahwa Prabowo juga meminta kementerian memastikan pengecer tidak menjual LPG dengan harga yang terlalu tinggi bagi masyarakat. Selain itu, pengecer juga diharapkan untuk tetap tertib dalam menjalankan usahanya.

“Kemudian, perlu ada proses administrasi agar pengecer yang menjadi agen sub-pangkalan bisa menetapkan harga LPG yang tidak terlalu mahal bagi masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah memangkas penyaluran LPG 3 Kg dengan membatasi distribusi hanya sampai tingkat pangkalan, tanpa melibatkan pengecer. Kebijakan ini mendapat sorotan dari anggota DPR di Senayan, Jakarta.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kebutuhan LPG 3 Kg dari tahun 2024 hingga 2025 tetap sama, dan pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan ketersediaannya.

“Kebutuhan dari tahun 2024 ke 2025 volumenya tetap sama, dan saat ini kami sedang menyiapkan aturan agar status pengecer bisa diubah menjadi pangkalan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai saat membeli langsung di pangkalan,” ujar Bahlil di kawasan Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025) Lalu.

Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pemerintah berupaya merapikan penerima subsidi LPG 3 Kg agar lebih tepat sasaran.

“Semua ini harus kita rapikan. LPG 3 Kg kan disubsidi oleh pemerintah,” kata Prasetyo di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).

Ia berharap LPG bersubsidi hanya diterima oleh masyarakat yang berhak. Prasetyo menegaskan bahwa kebijakan penghapusan pengecer LPG 3 Kg bukan bertujuan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan subsidi tersalurkan dengan baik.

“Kami ingin subsidi diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan. Jadi, bukan untuk mempersulit, tetapi hanya ingin merapikan agar subsidi lebih tepat sasaran,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait