Kotanusantara.id, Kutai Kartanegara – Sepanjang tahun 2024, UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PT2TP2A) Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat 197 kasus kekerasan terhadap anak, dengan kasus kekerasan seksual masih menjadi yang terbanyak.
Menyikapi persoalan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan bahwa pernikahan di bawah umur tidak boleh dilakukan dan harus menunggu usia yang sesuai.
![](https://kotanusantara.id/wp-content/uploads/2025/02/whatsapp-image-2025-02-04-at-14-46-36-1.jpeg)
“Kita lihat pada prakteknya itu ada pihak dari pemerintah yang membiarkan, tidak bisa di apa-apa tetapi kalau kita tegas bersama semestinya tidak diizinkan ya tunggu sampai dia sesuai umur jangan-jangan diubah,” kata Yani sapaan akrabnya pada Senin (3/2/2025).
Menurutnya, persoalan tersebut harus ada peran aktif dari pihak pemerintah ini dianggap sebagai mengingat tingginya angka pernikahan dini dan kekerasan anak dan perempuan di Kukar.
Dirinya juga meminta hal ini untuk menjadi perhatian khusus, salah satu upaya bersama yang seharusnya dilakukan dalam mewujudkan masyarakat Kukar yang idaman, sejahtera, dan bahagia adalah dengan mengutamakan pendidikan sebagai prioritas utama.
“Pendidikan yang diutamakan, semisal ada kecelakaan (hamil diluar nikah) tetap harus ada peran dari orang tua, peran masyarakat dan juga pemerintah bahwa itu jangan sampai terjadi, cegah pergaulan bebas dan seterusnya, penegakan aturan termasuk juga kerja-kerja pemerintah seperti mencegah perbuatan yang misalnya mendekati zina, kumpul kebo, asusila dan seterusnya itu harus dilakukan, ini tugas bersama kita,” pungkasnya.