Kemenag Kukar Tegaskan Penetapan Awal Ramadan 2025 Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat

WhatsApp Image 2025-01-25 at 11.00.42
Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), H. Nasrun

Kotanusantara.id, Kukar – Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), H. Nasrun mengatakan bahwa terkait penetapan awal Ramadhan 1446 Hijriah/2025 dengan mengikuti aturan dari pemerintah pusat.

“Untuk penetapan awal ramadan 2025 ini, sudah pasti mengikuti pusat,” ujar Nasrun pada Jum’at (24/1/2025).

Nasrun menjelaskan bahwa penetapan awal Ramadhan didasarkan pada peredaran bulan yang berbeda setiap tahun. Penentuan ini dilakukan melalui metode Rukyatul Hilal, yakni pengamatan fisik terhadap posisi bulan pada akhir bulan Sya’ban.

“Kegiatan Rukyatul Hilal ini dilaksanakan oleh Kemenag di tingkat daerah dan hasilnya dilaporkan secara berjenjang ke Kemenag pusat. Pengumuman resmi tentang 1 Ramadhan akan disampaikan oleh Kementerian Agama secara nasional melalui televisi,” jelasnya.

Rukyatul Hilal dilakukan dengan mengamati posisi bulan secara langsung. Jika hilal (bulan sabit muda) sudah terlihat dan ketinggiannya di atas 2 derajat, maka awal Ramadhan dapat ditetapkan. Namun, jika ketinggiannya kurang dari 2 derajat, hilal biasanya sulit terlihat.

“Metode ini memastikan penentuan awal Ramadhan berdasarkan hasil pengamatan yang akurat dan sesuai syariat,” imbuhnya.

Terakhir, Kemenag Kukar pun juga berharap umat Islam dapat mengikuti informasi resmi yang diumumkan oleh pemerintah pusat untuk menjaga keseragaman dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait