Kotanusantara.id, KUKAR – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas masalah gaji yang belum dibayarkan oleh PT Kalimantan Pawerindo kepada karyawannya dalam tujuh bulan terakhir.
Wakil Ketua III DPRD Kukar, Aini Faridah, yang hadir dalam RDP tersebut, mengungkapkan bahwa masalah pembayaran gaji ini menjadi perhatian serius dari DPRD. Aini menjelaskan, sejumlah karyawan mempertanyakan status pekerjaan mereka karena perusahaan berhenti beroperasi, sehingga menyebabkan ketidakpastian.
Kronologi masalah ini bermula ketika PT Kalimantan Pawerindo menghentikan operasionalnya pada pertengahan 2024, yang menyebabkan pembayaran gaji terhenti selama tujuh bulan. Para karyawan kemudian mengadu ke DPRD Kukar untuk memperjuangkan hak mereka.
“Perusahaan berhenti beroperasi, dan itu yang menyebabkan terhentinya pembayaran gaji,” jelasnya Aini saat ditemui di ruang kerjanya. Gedung DPRD Kukar.
“Masalah yang dibahas adalah terkait gaji karyawan yang belum dibayar selama tujuh bulan, mulai Mei hingga November 2024. Bahkan pada April 2024, karyawan hanya menerima 25 persen dari gaji mereka. Baru pada Desember 2024, gaji dibayarkan penuh. Namun, hak mereka selama tujuh bulan sebelumnya belum diselesaikan,” lanjutnya Aini.
Dalam rapat tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar melaporkan bahwa terdapat 40 karyawan yang menjadi korban penundaan pembayaran gaji. Meskipun begitu, pihak perusahaan yang hadir dalam RDP belum dapat memberikan keputusan mengenai nasib para karyawan tersebut.
Aini menegaskan bahwa DPRD Kukar akan mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada pemilik saham perusahaan.
“Kami akan melakukan sidak langsung ke pemilik saham untuk memastikan ada keputusan yang berpihak pada para karyawan. Mereka berhak mendapatkan hak yang sudah lama tertunda,” tegas Aini.
RDP ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan gaji yang belum dibayar dan memberikan kejelasan serta keadilan bagi karyawan yang telah lama menunggu hak mereka dipenuhi.