Terekam CCTV Saat Curi Longboat di Anggana Dua Pria Samarinda Berhasil Diamankan

WhatsApp Image 2025-01-23 at 15.15.57
pelaku AM (46) dan rekannya F (38)

Kotanusantara.id, Kukar – Dua pria asal Samarinda nekat mencuri sebuah kapal longboat milik seorang warga Kecamatan Anggana saat korban sedang berada di luar rumah. Aksi keduanya berhasil terekam kamera CCTV yang dimiliki korban. Kerugian ditaksir hingga Rp 50 juta

Kasus ini terjadi pada Minggu 27 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WITA. Kapal longboat berukuran 10 meter milik S (54), yang digembok dan dirantai di samping speedboat 200 PK, ditemukan hilang pada dini hari keesokan harinya. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Satpolairud Polres Kutai Kartanegara.

Menurut keterangan Kapolres AKBP Dody Surya Putra melalui Kasat Polairud AKP Yohanes Bonar Adiguna, pelaku utama AM (46) menggembok dan membawa kapal longboat ke rumahnya di Jalan Mulawarman, RT 1, Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, pada sore hari.

“Setelah kapal itu diamankan di rumahnya, pelaku kemudian menuju Desa Sindang Sari, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda,” ujar Yohanes Bonar Adiguna,pada Minggu 19 Januari 2025.

Keesokan harinya, sekitar pukul 02.00 WITA, korban yang terbangun untuk ke kamar mandi memeriksa rekaman CCTV melalui ponselnya. Korban melihat dua orang sedang mengambil kapal longboatnya.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satpolairud Polres Kutai Kartanegara. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku beserta barang bukti berhasil ditemukan oleh polisi. Barang bukti yang diamankan meliputi:

Satu unit kapal longboat berbahan kayu dengan panjang 10 meter dan lebar 1,2 meter dan satu unit mesin speed kapsul berkekuatan 40 PK.

“Kami berhasil mengamankan pelaku AM (46) dan rekannya F (38). Keduanya kami bawa ke Mako Satpolairud Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Yohanes Bonar Adiguna.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Pasal ini mengatur tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan ancaman pidana berat.

“Siapa pun yang mengambil barang milik orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum dapat dijerat dengan pasal ini,” jelas AKP Yohanes Bonar Adiguna.

Korban berharap proses hukum berjalan adil dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindakan kriminal seperti ini.

“Ketika saya melihat CCTV, saya langsung sadar kapal saya hilang. Setelah memeriksa lebih lanjut, saya melihat dua pria itu membawa kapal saya,” ungkap korban S.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait