Kotanusantara.id, SAMARINDA KOTA. Menyikapi konflik di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto mengultimatum akan menindak tegas bila mendapati aktivitas hauling yang menggunakan jalan umum.
“Sudah jelas dilarang. Tinggal melaksanakan aturan saja,” tegas Nanang, ketika melakukan kunjungan kerja di Bontang, Selasa (19/11).
Perwira tinggi bintang dua itu mengatakan, dalam upaya mencegah adanya hauling truk bermuatan batu bara menggunakan jalan umum, para kapolres telah diminta untuk melihat dan mendata ruas jalan yang diperuntukan untuk kendaraan hauling.
“Dipersilakan kepada seluruh kapolres jajaran untuk bisa melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang lalu lintas di wilayah masing-masing,” ucapnya.
Untuk diketahui, terkait dengan digunakannya jalan umum sebagai perlintasan kendaraan hauling truk bermuatan batu bara tidak hanya terjadi di Muara Komam, Paser. Aktivitas hauling yang menggunakan jalan umum itu juga ada di Samarinda, seperti yang sempat viral beberapa pekan yang lalu truk bermuatan batu bara melintas di jalan poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Jalan umum di Tanah Merah itu sepajang sekira 150 meter turut digunakan sebagai perlintasan hauling truk bermuatan batu bara, yang bersumber dari lokasi penambangan tak jauh dari pinggir jalan.
“Itu kalau masuk jalan provinsi. Yang menjadi persoalan mulai Jalan DI Panjaitan hingga Berau, statusnya jalan nasional. Tentunya kewenangannya ada di pusat,” beber Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim, Heru Santosa, Senin (11/11) lalu.
Dalam wawancara via sambungan telepon WhatsApp, Heru ketika itu bahkan turut menyamakan hauling truk bermuatan batu bara di Tanah Merah sama dengan yang terjadi di Paser.
“Di Paser itu site-nya ada di Kalsel, tapi terminal coal-nya ada di Kaltim. Akhirnya masuk di jalan umum dalam hal ini jalan nasional,” ujarnya.
Menurut Heru, persoalan hauling di Tanah Merah itu kebetulan saja titiknya ada di Kaltim. Dan ada perusahaan yang menggunakan.
“Perusahaan itu harus dicek dulu, perizinannya seperti apa. Kalau kami (Dishub, Red) kewenangannya metode pengangkutannya. Kalau boleh diizinkan tentu ada tata acara pengangkutan.
Dengan kriteria beban muatan, bagaimana menutupi barang yang diangkut, tentu ada mekanisme. Istilahnya tidak boleh berceceran di jalan tidak boleh over loading, over dimensi (ODOL),” pungkasnya.
PJ BERSURAT KE PUSAT
Kasus yang terjadi di Dusun Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, pada Jumat (15/11) beberapa waktu lalu menyitai perhatian publik.
Pasalnya peristiwa berdarah Akibat tambang yang semena-mena ini sudah terjadi berulang dan terus mengorbankan masyarakat sebagai tumbalnya.
Bahkan akibat peristiwa di Dusun Muara Kate satu orang warga bernama Rusel (60), tewas akibat luka bacok di leher. Sementara Anson (55) mengalami luka serius dan kini dalam kondisi kritis di RS Panglima Sebaya, Tanah Grogot.
Kekerasan ini terjadi di Pos Penjagaan Hauling Batubara yang didirikan warga sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas tambang PT Mantimin Coal Mining (MCM).
Menindaklanjuti peristiwa ini sudah seharusnya ada peran pemerintah sebagai pemangku kebijakan yang bisa memberikan ketegasan terhadap perusahaan tambang. Demikian pula kepolisian yang secara aturan bisa menindak, truk tambang yang melintas di jalan umum atau milik warga, karena jelas melanggar aturan.
Dikonfirmasi terkait situasi ini, PJ Gubernur Kaltim Akmal Malik merespons akan segera mengirimkan surat kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kementrian Perhubungan. “Kita sedang siapkan suratnya untuk kita kirim,” ungkapnya.
Akmal juga meminta jajaran aparat keamanan khususnya kepolisian untuk selalu waspada dan meningkatkan pengamanan menjelang Pilkada yang tinggal beberapa hari saja lagi.”Bapak Kapolda, mohon perlu diwaspadai kondisi keamanan, tolong dijaga,” terangnya.
Bagi warga ketika ada hasrat berdemokrasi, dapat berkomunikasi dan menyampaikan aspirasi secara santun melalui jalur yang benar dalam situs internet yang sudah tersedia.
Sapos.co.id