Kotanusantara.id, KARANG ASAM. Empat pria yang tergabung dalam jaringan peredaran ganja dan tembakau sintetis berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Samarinda di dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tiga pemuda berinisial BE (18), IK (18), dan MZ (17) di Jalan Bengkuring Raya, Gang Kangkung, Kelurahan Sempaja Utara, pada Kamis malam (14/11). Polisi menyita dua bungkus ganja dengan berat total 5,42 gram dari ketiganya.
“Ketiga pelaku ini adalah kaki tangan yang bertugas mengedarkan ganja tersebut,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo.
Setelah ditangkap, ketiganya langsung dibawa ke markas Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, mereka mengaku bahwa ganja tersebut milik seorang bandar berinisial AR (18).
“Dari hasil pemeriksaan, kami mendapatkan informasi bahwa ganja tersebut milik AR. Kami pun segera mencari keberadaannya,” lanjut Bambang.
Polisi kemudian menemukan bahwa AR sedang menginap di sebuah hotel di Jalan Juanda 2, Kelurahan Air Putih. Dengan segera, tim kepolisian melakukan penangkapan.
“Pada Jumat dini hari (15/11), kami berhasil mengamankan AR bersama barang bukti berupa 15 bungkus ganja dan tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 544,9 gram,” jelas Bambang.
Terkait asal barang, Bambang menjelaskan bahwa AR mendapatkannya secara online melalui platform Instagram.
“Barang ini berasal dari Aceh. AR membeli ganja seberat 1 kilogram dengan harga Rp 7 juta,” terangnya.
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (oke/beb)
Sapos.co.id