Mahfud MD Tegaskan KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Komisioner Dapat Jatah ‘Main’ Setiap ke Daerah?

Mahfud MD

Kotanusantara.id, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara UII, Mahfud MD menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah tidak layak menjadi penyelenggara Pilkada lagi.

Apalagi pasca adanya kasus pelecehan seksual yang telah dilakukan oleh eks Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.

Mahfud MD mengatakan bahwa ia terus terkejut dengan berita lanjutan pasca kasus pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Asy’Ari.

 

Diketahui wanita berinisal CA yang merupakan anggota PPLN melaporkan Hasyim Asy’ari ke DKPP pada 18 April 2024.

Laporan yang dibuat CAT ini berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa mendekati, merayu, dan perbuatan asusila

“Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari kita terus terkaget-kaget dgn berita lanjutannya,” cuit Mahfud MD, dikutip dari akun Twitter X pribadinya pada Senin, 8 Juli 2024.

Bahkan Mahfud MD juga mengungkapkan kalau setiap komisioner KPU diduga mendapat fasilitas yang sangat berlebihan.

Contohnya saja seperti diberikannya mobil dinas yang mewah hingga fasilitas melakukan ‘tindakan asusila’ jika sedang kunjungan ke daerah.

“Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah,” tulis Mahfud MD.


Mahfud MD dalam podcast miliknya-YouTube Mahfud MD Official

“Ada juga penyewaan jet (untuk alasan dinas) yang berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila,” tuturnya menambahkan.

Dengan demikian mantan Cawapres 03 itu meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah bisa menindak tegas persoalan yang ada di ruang lingkup KPU tersebut.

Jika terus dibiarkan maka masa depan pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia bisa terancam hancur.

DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam,” tegas Mahfud MD.

“Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD menyarankan agar komisioner KPU sudah harus dirombak tanpa meunda Pilkada yang rencananya akan diselenggarakan pada November 2024 mendatang.

Akan tetapi perombakan itu, kata Mahfud MD, dilakukan tanpa membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi seperti Pilpres dan Pileg 2024.

 

“Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang,” imbuh Mahfud MD.

“Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat,” sambungnya.

Terakhir Mahfud MD menjelaskan soal vonis MK yang berisi lembaga lain harus menerima keputusan apabila komisioner KPU telah memutuskan untuk mengundurkan diri.

“Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yg isinya “jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolakatau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain”. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik.” tutupnya.

 

Sumber : disway.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait