Pedoman Finalisasi Reklamasi Pascatambang di IKN Terbit Bulan Depan

PEMULIHAN LINGKUNGAN : Deputi Bidang LHSDA Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri di sela-sela kegiatan Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2024 di Sepaku. (Foto: Rikip)

Kotanusantara.id, BALIKPAPAN – Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LHSDA) Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, mengumumkan bahwa finalisasi pedoman reklamasi pascatambang di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah dilakukan.

Ditargetkan pada bulan depan, dasar penataan kegiatan pertambangan di wilayah IKN ini bisa segera terbit. Pedoman ini akan menjadi acuan bagi para pengusaha batu bara untuk melakukan penataan usaha pertambangan, reklamasi, dan pascatambang di wilayah ibu kota negara baru.

Myrna mengungkapkan bahwa penyusunan draft pedoman reklamasi telah melalui kajian dan pembahasan yang panjang dengan melibatkan beberapa pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan instansi pemerintah.

Pada 7 Juni 2024, telah dilaksanakan Konsultasi Publik Panduan Reklamasi dan Pascatambang di Hotel Novotel Balikpapan.

“Kami sudah melakukan konsultasi dengan pemegang IUP. Karena mereka-lah nanti yang akan melaksanakan reklamasi. Kami dari awal membuka proses dialog, bahwa pedoman ini bagi kami adalah pedoman yang bisa diimplementasikan sesuai standar-standar yang ada,” katanya kepada awak media saat kegiatan Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2024 dengan acara “Pasar Rakyat” di Rest Area 2, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Jumat (28/6).

 

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2024 di IKN ini mengusung tema Pemulihan Lahan dan Ketahanan Air. Myrna melanjutkan bahwa pedoman reklamasi yang akan diterbitkan Otorita IKN adalah sebuah living document atau dokumen dinamis yang akan terus ditingkatkan.

Setelah pedoman tersebut terbit tahun ini, pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan kegiatan reklamasi pascatambang yang akan dilaksanakan para pemilik IUP di IKN.

“Tahun depan kami melakukan monev. Dan kalau dirasakan ada perbaikan, maka dokumen itu akan kami perbaiki,” katanya.

Berdasarkan masukan dari para praktisi dan pemegang IUP, pihaknya sedang melakukan kegiatan terakhir, yaitu berdiskusi dengan para ahli lingkungan untuk menyeleksi masukan yang dapat diadopsi.

“Kami berharap paling tidak bulan depan pedoman finalnya bisa selesai. Meskipun belum dalam bentuk peraturan karena prosesnya panjang. Tapi karena ini kebutuhan mendesak, kami akan mencari solusi hukum yang paling cepat,” terangnya.

Pada Konsultasi Publik Panduan Reklamasi dan Pascatambang di Hotel Novotel Balikpapan, data dari Kedeputian LHSDA Otorita IKN menunjukkan bahwa saat ini terdapat total 59 IUP seluas 56.895 hektare di IKN.

Hingga April 2024, terdapat 224 lahan bekas tambang dengan luas kurang lebih 17.500 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 11.500 hektare berada di kawasan lindung dan 6.000 hektare berada di kawasan yang diperuntukkan bagi budaya.

Untuk status IUP yang tidak aktif di wilayah IKN, terdapat 82 IUP dengan total luasan 35.120 hektare. Status IUP aktif dan berakhir sebelum 2029 sebanyak 41 IUP seluas 21.052 hektare.

Status IUP aktif dan berakhir antara 2030 hingga 2034 adalah 12 IUP dengan total luasan 8.972 hektare. Terakhir, status IUP aktif dan berakhir setelah 2034 sebanyak 4 IUP seluas 26.871 hektare. Sehingga total IUP aktif adalah 59 IUP dengan total luasan 56.895 hektare.

Berdasarkan analisis data Tim Pemetaan Otorita IKN pada Juli 2023, lahan bekas tambang IUP aktif seluas 10.615 hektare dan lahan bekas tambang IUP tidak aktif seluas 3.286 hektare.

Lahan bekas tambang pada area non-IUP atau tambang ilegal seluas 4.206 hektare. Sehingga total luasannya adalah 17.052,05 hektare.

Data lainnya menunjukkan bahwa lubang tambang berdasarkan analisis visual citra satelit (data Januari 2024) pada IUP aktif seluas 517 hektare.

Lubang tambang pada IUP tidak aktif seluas 221 hektare, dan lubang tambang pada area non-IUP atau tambang ilegal seluas 76 hektare. Sehingga total luasannya adalah 820,27 hektare. Keseluruhan area bekas tambang yang terdeteksi, baik lahan bekas tambang maupun lubang tambang adalah 18.741 hektare. (kip)

 

Sumber : Jawapos.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait