Kotanusantara.id, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah menyebarkan surat edaran kepada seluruh pegawai dalam lingkungan Korps Adhiyaksa berkaitan judi online. Jika pegawai Korps Adhiyaksa ini nekat melanggar surat edaran, sanksi administrasi hingga sanksi pidana siap diberikan.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar. Harli membenarkan surat edaran itu sudah dikeluarkan.
“Surat per tanggal 21 Juni 2024 tentang larangan segala bentuk perjudian di lingkungan Kejaksaan RI,” kata Harli Siregar saat dihubungi wartawan, Kamis (27/6/2024).
Dikatakan Harli, surat edaran ini ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari) hingga Kejaksaan Cabang Negeri (Kacabjari) di seluruh Indonesia.
Selain surat edaran, Jaksa Agung juga telah memberikan memorandum dilingkungan Kejaksaan Agung sebagaimana merujuk pada Instruksi Jaksa Agung No. 2 tahun 2020.
“Tentang penerapan pola hidup sederhana, intinya agar; menjauhi perjudian; meningkatkan pengawasan melekat kepada pegawai; dan menerapkan zero tolerance policy terhadap perjudian,” ungkapnya.
Disanksi Berat
Berkaitan dengan sanksi yang menanti para pemain judi omline, Harli menyebut pihaknya akan mengenakan sanksi administrasi kepegawaian hingga dipidanakan.
“Karena perjudian tentu pelanggaran atas larangan itu bisa dikenakan sanksi administrasi kepegawaian dan lebih jauh dari itu bisa saja yang lain yang lebih keras pidana,” kata Harli.
“Tapi kita berharap surat itu benar-benar dipedomani dan dilaksanakan agar terhindar dari sanksi-sanksi itu,” pungkasnya.
Sumber : indozone.id