Kotanusantara.id, Dua rekomendasi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim ke Pemprov untuk menangani persoalan tambang ilegal ditegaskan Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik akan ditindaklanjutinya.
“Itu bentuk bottom up pengawasan, tentu akan difasilitasi,” ucapnya selepas audiensi bersama Jatam Kaltim dan warga Desa Sumber Sari di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jumat (28/6).
Dua usul Jatam terkait pembentukan satuan tugas penanganan tambang ilegal dan pemulihan lingkungan hidup yang tercemar atau rusak akibat aktivitas pertambangan pun akan ditempuh Pemprov Kaltim.
Untuk pembentukan satgas, Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini langsung memerintahkan Asisten II Sekretariat Provinsi Kaltim Ujang Rachmad untuk menyiapkannya. “Tapi kami ingin Jatam ada di dalamnya, pemerintah perlu menyelaraskan langkah dulu,” akunya.
Tak hanya Jatam, lanjut dia, berbagai pihak terkait dan lembaga atau masyarakat yang peduli akan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi saat ini pun boleh terlibat untuk bergerak bersama menangani dampak buruk pertambangan ilegal yang ada.
Pemprov bisa menjadi fasilitator untuk meneruskan saran Jatam dan aduan masyarakat Desa Sumber Sari, Loa Kulu, Kutai Kartanegara ke empunya wewenang dalam menangani persoalan tambang ilegal atau adanya pertambangan berizin yang bersinggungan dengan masyarakat.
Sumber : Jawapos.com